+
Nusa Tenggara Timur (NTT), mengecek Nikodemus N Rihi Heke berkaitansangkaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga garam di Kabupaten Sabu Raijua. Nikodemus yang disebutbekas Wakil Bupati dan Bupati Sabu Raijua padamasa 2015-2021, dicheckdalam rencanapenyidikankasus ini. Kepala Seksi Pencahayaan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengutarakanjikapemeriksaanberjalan dari jam 09.16 Wita sampai 11.46 Wita di ruangpemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi NTT. Simak juga: Kemarau Basah, Beberapa puluh Hektar Tambak Garam Masyarakat Terancam Tidak berhasil Produksi “Keinginaninfopada Nikodemus dilakukandi situ,” katanyakereporter di Kupang, Senin (7/7/2025) malam. Raka menambah, pemeriksaandilaksanakanBeskal Penyelidik Hendrik Tiip, yangmemegangsebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. “Keinginaninfopada Nikodemus N Rihi Heke berjalan lancar dan kooperatif, dandisudahipenandatanganan informasi acara keinginaninfo (BAPK) danpertanda terima document oleh yang berkaitan,” katanya. Proses penyidikan, menurut Raka, tetapjalandanterus akandiperkembangkanuntukungkapdenganlengkapsangkaan tindak pidana korupsi dalam tata urus garam di daerahitu.Simak juga: Kejar Layangan Putus, Bocah 14 Tahun MeninggalTerbenam di Tambak Garam Kejaksaan masih tetapmemiliki komitmenuntuktegakkan hukum secara professional, terbuka, dan akuntabel, danmemprioritaskankredibilitasuntukterbentuknya tata uruspemerintahwilayah yang bersih dan berkeadilan. Raka mengutamakanjikaaktivitas ini bukanpenyelidikan. “Ini masih juga dalamtahapanpenyidikan, menjadiminta maafsedikitinformasiyang dapat kami berikan,” tutupnya.