Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) tangkap Carnas di Sulawesi Selatan, Minggu (13/7/2025). Pria berumur 32 tahun itu adalahaktor penggelapan barang berbentuk kain, barang electronic, perlengkapanrumah tangga, danuang kontan di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Carnas datang di Terminal KehadiranLapangan terbang El Tari Kupang sekitaranjam 19.14 Wita memakai pesawat Lion Air JT-849. Iadijagaketat sama Brigadir Risal Erasmus Atonis dan Brigadir Herman King Sakti dari Sub Direktorat (Subdit) 3 Tindak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda NTT.
“Saat di Rote saya berjualan panci, speaker, dan sebagainya. Saya kabur ke Sulawesi Selatan telahsetahun lebih,” tutur Carnas singkat ke detikBali, di Lapangan terbang El Tari Kupang, Senin (14/7/2025).
Polisi selanjutnyamembawa Carnas ke mobil Mitsubishi Pajero Sport silver untuk dibawa ke Mapolda NTT.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menerangkan Carnas dibawa dari Makassar ke Kupang sama sesuai surat perintah bawa Carnas nomor SP.Membawa/56/VII/2025/Ditreskrimum.
“Iakemampuannya masih sebagai saksi belum sempatdisebutkanaktor, tapidapatdisebutkan terlaporlah ia,” ungkapkan Patar.
Polisi lantastindak lanjuti laporan itu dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor SP.Sidik/264/V/2025/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2025. “Hingga kami buat surat perintah bawa ke Polda NTT untukdicheck. Memangkasusnya telah naik ke penyelidikan, tapitidak adapenentuanterdakwa,” terang Patar.