Direktorat Reserse Kriminil Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengecek 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam kasuspengerubutanpada Kepala Sisi (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis. Adapun mereka dichecksebagai saksi berkaitankasus yang menggeret dua anggota DPRD, yaitu Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a.
“Ya ada 15 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang yang kami panggil untukdichecksebagai saksi,” tutur Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, ke detikBali, Senin (14/7/2025).
Patar menerangkanselainnya belasan wakil masyarakat itu, Polda NTT mengecek empat saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, yaitu Kabag Rencana, Amida Manobe; Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Elly Bessi; Sekretaris Dewan, Sofyan Kusumo, danseseorangyang lain.
Awalnya, kasuspengerubutan yang diperhitungkanmengikutsertakan dua legislator Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a pada Rony Natonis sah naik ke tahapanpenyelidikan. Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskanfaksinyasudahlakukan gelar kasusuntuktingkatkanstatuskasus dari penyidikan ke penyelidikan.
“Berkaitan dengan perubahanpengatasankasuspenindasan yang diperhitungkanmengikutsertakan2 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami berikanjikatelah naik ke tahapanpenyelidikan,” tutur Henry ke detikBali, Kamis (10/7/2025).